AMBON – Penataan pedagang di kawasan Pasar Mardika Baru kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Maluku diminta tidak semata-mata mengedepankan penegakan aturan dalam proses penertiban, tetapi juga mengutamakan pendekatan humanis agar solusi yang dihasilkan lebih efektif dan berkelanjutan.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa. Menurutnya, pemerintah memang perlu mengambil langkah tegas untuk menata kawasan pasar, namun pendekatan yang mengedepankan dialog dan komunikasi tetap harus menjadi prioritas.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penertiban atau penegakan aturan semata. Pemerintah harus membangun komunikasi yang intensif dengan para pedagang agar mereka memahami pentingnya ketertiban dan penggunaan ruang publik sesuai fungsinya,” kata Lewerissa kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Jumat (5/6/2026).
Ia mengingatkan bahwa kebijakan penataan pedagang sebenarnya bukan hal baru. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah sejak lama, namun realitas di lapangan menunjukkan tidak semua pedagang dapat langsung mengikuti aturan yang ditetapkan.
Menurut Lewerissa, para pedagang memiliki alasan tersendiri memilih berjualan di luar area yang telah disediakan. Faktor lokasi yang dianggap lebih strategis dan lebih mudah dijangkau pembeli menjadi pertimbangan utama.
“Pedagang tentu memiliki kepentingan ekonomi. Mereka memilih tempat yang dianggap ramai dan lebih menguntungkan. Sementara masyarakat juga cenderung berbelanja di lokasi yang mudah diakses tanpa harus masuk ke dalam gedung pasar,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menjadi salah satu penyebab munculnya lapak-lapak liar yang memanfaatkan trotoar maupun badan jalan. Akibatnya, fungsi ruang publik terganggu dan arus lalu lintas di sekitar kawasan pasar menjadi tidak tertata.
Lewerissa menilai, keberhasilan penataan Pasar Mardika tidak hanya diukur dari bersihnya trotoar atau tertibnya kawasan pasar, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan solusi yang dapat diterima semua pihak, khususnya para pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan sehari-hari.
Karena itu, ia berharap Pemprov Maluku dapat mengombinasikan ketegasan aturan dengan pendekatan persuasif sehingga proses penataan berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Penataan harus dilakukan, tetapi pendekatannya perlu mengedepankan dialog dan kemanusiaan. Dengan begitu, tujuan menciptakan pasar yang tertib dapat tercapai tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang,” tandasnya.(***)


