AMBON.,-TANASE.ID – Aparat Kepolisian dari Polsek KPYS Ambon kembali melakukan penyitaan terhadap peredaran gelap minuman keras (miras) tradisional ilegal jenis sopi. Ada 215 liter miras memabukan tersebut yang disita di Pelabuhan Dr. Siwabessy, Kota Ambon, Selasa (29/6/2026).
Penyitaan miras berkadar alkohol tinggi ini dilakukan melalui razia KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) pasca datangnya kapal penumpang KM. Sabuk Nusantara 34 dari Pelabuhan Wulur, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD).
Operasi KRYD yang digelar sejak pukul 16.00 WIT ini langsung dipimpin Kapolsek KPYS, Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, IPTU Giovani B.M. Tofy dan Wakapolsek KPYS IPDA Burhan Nawir.
Razia dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/130/VI/KEP./2026/Polsek KPYS tentang pelaksanaan razia minuman keras, narkoba, bahan tambang, serta barang ilegal lainnya di wilayah hukum Polsek KPYS selama bulan Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, selain melaksanakan pengamanan naik turunnya penumpang, personel Polsek KPYS juga melakukan pemeriksaan barang bawaan. Personel juga melakukan pemeriksaan di area dermaga hingga seluruh ruangan kapal milik PT. Pelni tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sopi yang disembunyikan menggunakan berbagai jenis kemasan dan wadah. Setelah dilakukan pendataan dan penghitungan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 215 liter,” kata Iptu Giovani.
Ia mengatakan razia yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Kota Ambon melalui jalur transportasi laut.
“Peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas seperti perkelahian, penganiayaan, hingga tindak pidana lainnya. Karena itu pengawasan di kawasan pelabuhan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Seluruh barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis sopi selanjutnya diamankan ke Mapolsek KPYS Ambon untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak membawa, mengedarkan maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal karena dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.






