AMBON,-TANASE.ID — Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras tradisional ilegal.
Terbaru, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu berhasil menyita sedikitnya 200 liter minuman keras jenis sopi dalam sebuah razia di Dusun Pohon Mangga, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (15/6/2026).
Razia yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Salahutu AKP Aris. Target operasi kali ini menyasar kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, serta barang bawaan penumpang yang baru saja tiba dari Dermaga Penyeberangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kapolsek Salahutu menjelaskan, kegiatan yang dilakukam merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir masuk dan beredarnya minuman keras tradisional di wilayah hukum Polsek Salahutu, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Aris.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengendus modus penyelundupan menggunakan transportasi umum. Polisi menemukan 200 liter sopi dikemas rapi di dalam 8 karton dan 2 karung.
Ratusan liter barang haram ini diketahui diangkut oleh mobil bus jurusan Ambon–Piru dengan nomor polisi DE 7461 AU, dan disamarkan sebagai barang titipan penumpang.
Usai digeledah, personel Polsek Salahutu langsung mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolsek Salahutu guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tak hanya menyita barang bukti, petugas di lapangan juga memberikan edukasi dan imbauan keras kepada para sopir angkutan umum agar lebih selektif dan tidak menerima titipan berupa minuman keras atau barang ilegal lainnya yang melanggar hukum.●






