AMBON ,TANASE.ID — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU Maluku menyatakan dukungan terhadap hasil keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 20-22 Juni 2026.
Dukungan itu terutama diberikan terhadap rekomendasi penyesuaian Peraturan Perkumpulan atau Perkum NU, khususnya yang berkaitan dengan aturan larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.
Rais Syuriah PWNU Maluku, KH. Abdur Rahman Tuanaya, Lc., menilai rekomendasi tersebut sebagai langkah progresif. Menurut dia, NU perlu membaca kembali aturan organisasi secara jernih, terutama ketika aturan itu bersentuhan dengan perkembangan tata kelola organisasi dan realitas ketatanegaraan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan penghapusan frasa “menteri” dari ketentuan Pasal 51 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga NU. Pasal tersebut selama ini mengatur larangan bagi Ketua Umum PBNU merangkap jabatan tertentu yang dikategorikan sebagai jabatan politik.
Namun, Tuanaya menilai jabatan menteri tidak dapat serta-merta disamakan dengan jabatan politik hasil kontestasi elektoral. “Dalam ketentuan Pasal 51 ayat (5) tersebut, Ketua Umum PBNU dilarang keras merangkap posisi-posisi tersebut karena dikategorikan sebagai jabatan politik. Namun, kita harus melihat secara jernih bahwa jabatan menteri adalah posisi yang tidak melalui proses election atau pemilihan umum,” kata Tuanaya.
Ia menjelaskan, menteri merupakan jabatan yang lahir dari hak prerogatif presiden. Mekanismenya bukan melalui pemilihan langsung, melainkan penunjukan atau appointment.
“Jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden yang mekanismenya melalui appointment atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, posisi menteri dinilai tidak bisa disamakan atau dikategorikan sebagai pejabat politik praktis seperti anggota DPR atau kepala daerah,” ujarnya.
Dalam dinamika pembahasan di Komisi Organisasi Munas dan Konbes NU 2026, forum menyepakati rekomendasi strategis untuk mengeluarkan posisi menteri dari ruang lingkup pasal tersebut.
PWNU Maluku memandang rekomendasi itu penting untuk menjaga keseimbangan antara khidmah kader NU di ruang publik dan tata kelola jam’iyah yang tetap berpegang pada prinsip organisasi.
Tuanaya berharap seluruh pengurus wilayah dan cabang NU di Indonesia dapat menyamakan persepsi menjelang muktamar mendatang. Menurut dia, penyamaan pandangan diperlukan agar keputusan organisasi tidak hanya dibaca secara tekstual, tetapi juga diletakkan dalam kerangka kemaslahatan Nahdlatul Ulama yang lebih luas.
“Yang utama adalah kemaslahatan jam’iyah. Karena itu, forum-forum organisasi harus menjadi ruang untuk menimbang secara adil, jernih, dan bertanggung jawab,” kata Tuanaya. (asa)






