AMBON,-TANASE.ID- Sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di kawasan gunung botak, kabupaten Buru, Maluku, Kamis (25/6/2026). Dari jumlah itu, 24 diantaranya warga negara asing (WNA) berkebangsaan China. 11 sudah ditahan, sementara 13 telah dimasukan dalam DPO (daftar pencarian orang). Sedangkan 1 tersangka lainnya yang juga sudah diamankan adalah warga Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM. Penetapan tersangka diumumkan langsung Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, melalui konferensi pers yang digelar di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis, (25/6/2026).
Saat konferensi pers hadir Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, serta Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena.
Jeffri menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara bersama Bareskrim Polri pada 22 Juni 2026 lalu.
“Gelar perkara dilakukan terhadap seluruh saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang, seluruh dokumen yang telah dianalisis, serta seluruh petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” kata Jeffri.
Dari hasil analisis yang telah digelar dan dilakukan penilaian berdasarkan pendapat ahli, Direktorat Jenderal Gakkum ESDM menetapkan 25 orang sebagai tersangka. 12 telah diamankan pada 22 Juni dan resmi ditahan sehari kemudian.
“Sisanya (tersangka) hingga saat ini belum dapat diperiksa, namun penyidik memiliki keyakinan bahwa mereka termasuk pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.
Karena belum berhasil ditemukan, 13 WNA China yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat proses penindakan dilakukan, maka terhadap mereka telah diterbitkan DPO,” tegas Jeffri.
Meski telah menetapkan puluhan tersangka, Jeffri memastikan proses penegakan hukum di Gunung Botak tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.
“Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Ia mengaku persoalan tambang emas ilegal gunung botak telah berlangsung lama. Sejak tahun 2011 permasalahan ini tak kunjung selesai.
“Dengan optimalisasi yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku, kami melihat tensinya sudah jauh menurun,” katanya.
Menurut Jeffri, kondisi keamanan yang mulai terkendali justru memunculkan upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses penataan tata kelola pertambangan yang sedang dilakukan pemerintah.
“Kami bertanggung jawab memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui penegakan hukum. Kami tidak menginginkan ada pihak-pihak yang menghambat program pemerintah daerah dalam pengelolaan Gunung Botak,” pungkasnya. (SS)






