AMBON,-TANASE.ID– Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rakib Sahubawa, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan untuk dimintai klarifikasi terkait penyaluran dana bantuan sosial yang diduga bermasalah dan tidak tepat sasaran.
Selain Rakib, satu anggota DPRD Malteng berinisial MZL juga penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng. Keduanya dimintai keterangan secara terpisah di ruang penyidik kantor Kejari Malteng pada Rabu (10/6/2026).
Tak hanya Rakib dan MZL, sebanyak 37 orang penerima bansos pada dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Malteng tahun anggaran 2023 sebesar kurang lebih Rp9,7 miliar, juga diperiksa tim penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku dari 100 orang penerima bansos yang dipanggil, sebanyak 37 orang diantaranya memenuhi panggilan.
“Untuk klarifikasi hari ini penerima bansos yang hadir 37 orang dari 100 orang yang dipanggil,” kata Ardy, Rabu (10/6/2026).
Mantan Kacab Kejari Ambon di Saparua ini juga mengaku selain puluhan penerima bansos, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut kepada Sekda Malteng dan seorang anggota DPRD Malteng.
“Sekda Malteng dan Anggota DPRD inisial MZL (juga diminta klarifikasinya),” tambah Ardy.
Hingga saat ini sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangannya. Penyidik juga akan memanggil pihak lainnya untuk meminta klarifikasi oleh tim penyidik Kejari Malteng untuk mengumpulkan bukti kerugian negara dalam penyaluran dana bansos tersebut.●






