AMBON,-TANASE.ID— Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (19/6/2026).
Tersangka dalam kasus ini adalah Fredrika Schipper, yang diketahui merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Perkara hukum yang menjerat eks ASN ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP-B/432/XII/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, Fredrika diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kemudian menindaklanjuti laporan tersebut lewat rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-2491/Q.1.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
Proses penyerahan Tahap II pada Jumat pagi berawal sejak pukul 09.30 WIT. Personel Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku Aipda Ronald Polii, Brigpol Wiranata Pasorong, dan Brigpol Wandi Jalil, mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Maluku. Tersangka Ika dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/16.i/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum.
Setelah dikeluarkan Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur standar sebelum pelimpahan. Penyidik bersama tersangka dan barang bukti lalu bertolak menuju Kejaksaan Negeri Ambon.
Proses Tahap II selesai dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ambon. Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Meggie Parera (Jaksa Madya) dan Febby Sahetapy (Jaksa Madya) dalam situasi yang aman dan terkendali.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Polda Maluku terus memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rositah Umasugi.
Rositah menambahkan penegakan hukum tidak melihat latar belakang pelaku. “Siapapun pelakunya, termasuk yang memiliki latar belakang sebagai aparatur, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.
Polda Maluku memastikan seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berjalan sesuai prosedur, aman, dan kondusif. Dengan selesainya pelimpahan ini, kewenangan proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan. (SS)






