AMBON,-TANASE.ID– Penanganan kasus dugaan korupsi preservasi jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Satker SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun 2023, naik tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bidik siapa dalang tersangkanya.
Peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melaksanakan ekspose hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada Kamis, (11/6/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (12/6/2026), mengatakan, ekspose hasil penyelidikan dilakukan setelah Tim Penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pengumpulan data, bahan keterangan, dokumen, serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. Ini dilakukan guna memperoleh fakta-fakta hukum yang diperlukan dalam penanganan perkara dimaksud.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dipaparkan dalam ekspose, Tim Penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara.
“Atas dasar temuan tersebut, Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap serta membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Radot dalam keterangannya.
Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap pengelolaan keuangan negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”●






