AMBON,-TANASE.ID– Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum nasional di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Penyidik Ditreskrimsus resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Hj. Hartini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (18/6/2026).
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 17 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melalui penyidik Subdit IV Tipidter menjelaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan minerba yang telah berjalan sejak tahun 2025.
Berdasarkan kronologi penanganan perkara, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/X/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA MALUKU tanggal 10 Oktober 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku mengeluarkan tersangka Hj. Hartini dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku. Proses ini berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/11.c/VI/RES.5/2026/Ditreskrimsus untuk kepentingan pelaksanaan Tahap II.
Sebelum dilimpahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon. Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIT, tim penyidik bersama tersangka yang didampingi penasihat hukum menuju Kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.
Proses Tahap II yang berlangsung hingga pukul 14.50 WIT tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diterima secara resmi oleh JPU untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian berkas perkara hingga Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung tata kelola sumber daya alam yang bersih, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan hukum nasional.
“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana terpadu. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Kombes Rositah Umasugi.
Menurutnya, penegakan hukum di sektor pertambangan memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Penindakan terhadap pelanggaran di bidang pertambangan mineral dan batubara merupakan bagian dari upaya negara menjaga tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Polda Maluku akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sektor minerba yang taat hukum dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui momentum ini, Polda Maluku juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atas nama Hj. Hartini kini resmi memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ambon. (SS)






