SAPARUA,-TANASE.ID,- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, ke tahap penyidikan.
Kasus yang menyeret pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 ini ditingkatkan statusnya setelah jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya indikasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp1,4 miliar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, melalui Tim Penyidik, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN–102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026 sebagai dasar hukum peningkatan status perkara tersebut.
Langkah tegas kejaksaan diambil setelah Tim Penyelidik melakukan ekspose hasil penyelidikan pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu. Dari hasil ekspose, jaksa meyakini adanya praktik lancung dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) Negeri Booi.
Selama periode 2022–2024, Pemerintah Negeri Booi tercatat mengelola total anggaran yang fantastis, yakni mencapai kurang lebih Rp3,9 miliar. Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, tim menemukan aroma penyimpangan yang kuat, termasuk penggunaan anggaran kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Dari total akumulasi pemeriksaan Inspektorat selama tiga tahun anggaran tersebut, awalnya ditemukan indikasi kerugian yang kemudian sempat dikurangi pengembalian ke Kas Negeri sebesar Rp73.727.112. Pengembalian ini berdasarkan Berita Acara antara KPN Negeri Booi dan Perwakilan Inspektorat Maluku Tengah.
Meski ada pengembalian, sisa anggaran yang menguap dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum masih sangat besar.
Perbuatan tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
Dengan naiknya kasus ini ke meja penyidikan, Tim Penyidik Cabjari Saparua bergerak cepat untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang benderang perkara ini sekaligus mencari pihak yang paling bertanggung jawab (tersangka).
“Peningkatan status ke tahap penyidikan ini adalah bentuk komitmen nyata kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang bersumber dari anggaran negara,” tegas Asmin Hamja dalam keterangannya.
Langkah hukum ini diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ke depan, kejaksaan mengagendakan pemeriksaan beruntun terhadap saksi-saksi terkait serta penyitaan dokumen pendukung lainnya. Cabjari Ambon di Saparua memastikan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas. (SS)






