Jumat, Juni 26, 2026
No Result
View All Result
  • Login
beta.tanase.id
Advertisement
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
No Result
View All Result
beta.tanase.id
No Result
View All Result
Home Hukum/Kriminal

Eks ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Pemalsuan dan Penipuan, Polda Maluku Limpahkan ke JPU​

End by End
19 Juni 2026
in Hukum/Kriminal
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

AMBON,-TANASE.ID— Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (19/6/2026).

Tersangka dalam kasus ini adalah Fredrika Schipper, yang diketahui merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Perkara hukum yang menjerat eks ASN ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP-B/432/XII/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, Fredrika diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
​
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kemudian menindaklanjuti laporan tersebut lewat rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-2491/Q.1.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
​
Proses penyerahan Tahap II pada Jumat pagi berawal sejak pukul 09.30 WIT. Personel Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku Aipda Ronald Polii, Brigpol Wiranata Pasorong, dan Brigpol Wandi Jalil, mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Maluku. Tersangka Ika dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/16.i/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum.

Setelah dikeluarkan Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur standar sebelum pelimpahan. Penyidik bersama tersangka dan barang bukti lalu bertolak menuju Kejaksaan Negeri Ambon.

Proses Tahap II selesai dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ambon. Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Meggie Parera (Jaksa Madya) dan Febby Sahetapy (Jaksa Madya) dalam situasi yang aman dan terkendali.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Maluku terus memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rositah Umasugi.

​Rositah menambahkan penegakan hukum tidak melihat latar belakang pelaku. “Siapapun pelakunya, termasuk yang memiliki latar belakang sebagai aparatur, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.

​Polda Maluku memastikan seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berjalan sesuai prosedur, aman, dan kondusif. Dengan selesainya pelimpahan ini, kewenangan proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan. (SS)

Tags: Eks ASN KejaksaanKejari Ambonpolda malukuTersangka Pemalsuan Dokumen
Share188Send

Berita Terkait

11 WNA China Diringkus, 13 Masuk DPO Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak
Hukum/Kriminal

11 WNA China Diringkus, 13 Masuk DPO Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak

25 Juni 2026
Diduga Merugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Negeri Booi Naik Penyidikan
Hukum/Kriminal

Diduga Merugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Negeri Booi Naik Penyidikan

24 Juni 2026
Kasus Tambang Ilegal: Polda Maluku Serahkan Tersangka Hj. Hartini dan Barang Bukti ke JPU​
Hukum/Kriminal

Kasus Tambang Ilegal: Polda Maluku Serahkan Tersangka Hj. Hartini dan Barang Bukti ke JPU​

19 Juni 2026
Preservasi Jalan oleh Dinas PUPR Maluku di Buru Bermasalah, Kejaksaan Bidik Tersangka
Hukum/Kriminal

Preservasi Jalan oleh Dinas PUPR Maluku di Buru Bermasalah, Kejaksaan Bidik Tersangka

12 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Salahutu Amankan 200 Liter Sopi di Tulehu​

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Salahutu Amankan 200 Liter Sopi di Tulehu​

16 Juni 2026
Bendera Arab Saudi dan Uruguay Diangkat Saat Upacara Pra-Pertandingan, Ini Alasannya

Bendera Arab Saudi dan Uruguay Diangkat Saat Upacara Pra-Pertandingan, Ini Alasannya

16 Juni 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
     
beta.tanase.id

beta.tanase.id | © 2026

Terdepan & Terpercaya | Mengabarkan

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta

beta.tanase.id | © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In