AMBON – Harapan ribuan penambang rakyat untuk mendapatkan ruang usaha yang legal di kawasan Gunung Botak masih terbentur keterbatasan wilayah yang ditetapkan pemerintah pusat. Dari total cadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sekitar 24.900 hektare, hingga kini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang resmi ditetapkan baru seluas 100 hektare.
Kondisi itu mendorong Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus memperjuangkan perluasan kawasan pertambangan rakyat agar masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap aktivitas pertambangan yang sah dan terkontrol.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan usulan resmi untuk memperluas WPR di kawasan Gunung Botak.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin di luar ketentuan pemerintah pusat. Karena itu, langkah yang dapat kami lakukan adalah mengusulkan perluasan WPR secara resmi agar masyarakat memiliki ruang usaha yang legal,” ujar Gubernur saat menerima kunjungan anggota DPRD Buru di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/6/2026).
Menurut Hendrik, legalisasi pertambangan rakyat menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah untuk mengatasi praktik tambang ilegal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Buru.
Selain memperjuangkan perluasan WPR, Pemprov Maluku juga mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat melalui pembinaan dan pendampingan koperasi yang akan menjadi wadah resmi pengelolaan tambang masyarakat.
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku menunjukkan, saat ini terdapat 10 koperasi yang telah memperoleh izin awal untuk mengelola aktivitas pertambangan rakyat secara legal.
Dari jumlah tersebut, sembilan koperasi telah menyelesaikan proses administrasi penetapan batas wilayah, sementara satu koperasi lainnya masih merampungkan dokumen yang diperlukan.
Tak hanya itu, dari 10 koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebanyak enam koperasi telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan siap memasuki tahap verifikasi operasional. Sementara tiga koperasi lainnya masih dalam proses evaluasi.
Pemerintah berharap percepatan perizinan tersebut dapat segera membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan lebih tertata, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Dengan legalisasi yang terus dipercepat dan usulan perluasan WPR yang diperjuangkan ke pemerintah pusat, Pemprov Maluku optimistis Gunung Botak tidak hanya menjadi sumber konflik dan aktivitas ilegal, tetapi juga dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Buru yang berkelanjutan dan taat hukum.(***)






